Jika pada saat pengecekan Data E-Tilang - Tilang Elektronik tidak keluar, bukan berarti Nomor E-Tilang Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi Nomor E-Tilang / Nomor Briva anda sudah berubah karena pada hari H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan atau bisa jadi server sedang bermasalah.
Tilang Elektronik atau Pelanggaran digitalisasi yang namakan dengan E-tilang adalah denda yang dikenakan oleh penegak hukum yaitu Polisi kepada pengguna / pemakai jalan yang melanggar peraturan.
Cara bayar E-Tilang bisa melalui kejaksaan tinggi. Jika melalui ATM caranya adalah sebagai berikut:
1. Silahkan masukkan kartu ATM Debit dan PIN AndaCara cek E-Tilang adalah dengan mengunjungi website polri lalu cari menu tilang atau situs pihak ketiga seperti cektilang.com ketik No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA anda lalu klik Cek untuk mengetahui berapa besar denda dan biaya yang harus dibayarkan
Cara cek denda E-Tilang atau tilang elektronik memungkinkan kita Cek Tilang secara online. untuk E-Tilang itu sendiri ada 2 cara Cek denda E-Tilang di indonesia yaitu melalui website atau pun melalui HP. kalau melalui website. buka situs resmi kejaksaan negeri pemerintah lalu klik menu tilang dan ketikkan nomor resi nya. kalau melalui hp, silahkan kunjungi playstore dan download aplikasi resmi dari pemerintah atau kejaksaan negeri
Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri. anda cukup membuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kemudian anda ketikkan nomor kendaraaan dan Nomor E-Tilang anda. untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, anda cukup datang ke kantor kejaksaan Negeri. apabila nomor tilang anda sudah di putus atau belum oleh pengadilan negeri serta tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang di tentukan oleh pengadilan negeri, maka anda bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak kepolisian atau DLLAJ)
sebelum kita melangkah lebih jauh, ada baiknya kita ketahui dahulu apa isi pasal tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
jika anda terkena pasal tersebut, datanglah ke kejaksaan negeri , lalu lihatlah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), lalu ikuti prosedur selanjutnya