Cek E-Tilang - Cek denda E-Tilang dan cek biaya E-Tilang Online di Kabupaten Serang - Banten

Silahkan Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA - Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin anda Cek informasi dan datanya

Apakah Denda E-Tilang Kendaraan Anda sudah dibayar?

  1. Silahkan Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA Anda di dalam kotak bagian sebelah kiri anda yang anda dapatkan dari petugas di lapangan .
  2. Kemudian klik tombol "Cek" untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang anda, harap bersabar karena anda akan terhubung langsung dengan server E-Tilang .

Jika pada saat pengecekan Data E-Tilang - Tilang Elektronik tidak keluar, bukan berarti Nomor E-Tilang Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi Nomor E-Tilang / Nomor Briva anda sudah berubah karena pada hari H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan atau bisa jadi server sedang bermasalah.

Apa itu E-Tilang?

Tilang Elektronik atau Pelanggaran digitalisasi yang namakan dengan E-tilang adalah denda yang dikenakan oleh penegak hukum yaitu Polisi kepada pengguna / pemakai jalan yang melanggar peraturan di Kabupaten Serang - Banten.

Bagaimana Cara Bayar E-Tilang Kabupaten Serang - Banten?

Cara bayar E-Tilang Kabupaten Serang - Banten bisa melalui kejaksaan. Jika melalui ATM caranya adalah sebagai berikut:

1. Silahkan masukkan kartu ATM Debit dan PIN Anda
2. Pilih atau klik menu Transaksi Lainnya -> Transfer -> Ke Rek Bank Lain
3. Pilih terlebih dahulu kode bank yang ingin di transfer, untuk hal ini E-Tilang menggunakan Bank BRI maka Masukkan kode bank BRI yaitu nomor 002 kemudian diikuti dengan 15 digit angka Nomor Pembayaran E-Tilang. contoh : 002123456789012345
4. lihat tanda terima yang anda dapat dari e-tilang lalu Masukkan angka nominal jumlah pembayaran sesuai dengan denda yang harus dibayarkan.
Transaksi E-Tilang akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda E-Tilang titipan
5. kemudian Ikuti instruksi selanjutnya yang ada di menu ATM untuk menyelesaikan transaksi
6. Simpan struk transaksi E-Tilang sebagai bukti pembayaran
Catatan : Biaya denda tilang elektronik dibayarkan setelah sidang pengadilan dan sudah mendapat amar putusan dari Pengadilan. Jika pada ke H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan, maka E-Tilang / Nomor Briva otomatis akan berubah(Aturan dapat berubah sewaktu waktu)

Bagaimana cara cek E-Tilang Kabupaten Serang - Banten?

Cara Cek E-Tilang Kabupaten Serang - Banten adalah dengan mengunjungi website polres Kabupaten Serang - Banten lalu cari menu tilang atau situs pihak ketiga seperti cektilang.com ketik No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA anda lalu klik Cek untuk mengetahui berapa besar denda dan biaya yang harus dibayarkan

Bagaimana cara cek denda tilang Kejaksaan Kabupaten Serang - Banten?

Cara cek denda E-Tilang Kabupaten Serang - Banten atau tilang elektronik memungkinkan kita Cek Tilang secara online. untuk E-Tilang itu sendiri ada 2 cara Cek denda E-Tilang di Kabupaten Serang - Banten yaitu melalui website atau pun melalui HP. kalau melalui website. buka situs resmi kejaksaan negeri pemerintah Kabupaten Serang - Banten lalu klik menu tilang dan ketikkan nomor resi nya. kalau melalui hp, silahkan kunjungi playstore dan download aplikasi resmi dari pemerintah atau kejaksaan negeri

Bagaimana cara cek resi tilang kejaksaan Kabupaten Serang - Banten?

Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri Kabupaten Serang - Banten, anda cukup membuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kemudian anda ketikkan nomor kendaraaan dan Nomor E-Tilang anda. untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, anda cukup datang ke kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Serang - Banten. apabila nomor tilang anda sudah di putus atau belum oleh pengadilan negeri Banten serta tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang di tentukan oleh pengadilan negeri Kabupaten Serang - Banten, maka anda bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak kepolisian atau DLLAJ)

Bagaimana cara cek denda tilang pasal 288 ayat 1 slip biru di kejaksaan Kabupaten Serang - Banten?

sebelum kita melangkah lebih jauh, ada baiknya kita ketahui dahulu apa isi pasal tersebut.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

jika anda terkena pasal tersebut, datanglah ke kejaksaan negeri Kabupaten Serang - Banten, lalu lihatlah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), lalu ikuti prosedur selanjutnya